SOLOPOS.COM - Keluarga korban pembunuhan di Desa Duwet ditemui Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho di Mapolsek Baki, Senin (31/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO --Polres Sukoharjo masih mendalami indikasi adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, meski polisi telah menetapkan satu tersangka Henry Taryatmo, 41.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo ke Kejaksaan pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendes PDTT Instruksikan Pengadaan Masker, Desa di Sragen Sudah Duluan

Berkas akan dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.

"Pekan depan kita akan limpahkan berkas perkara tersangka HT (Henry Taryatmo) ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim ketika dijumpai Solopos.com di Mapolsek Baki, Senin (31/8/2020).

Membantu Tersangka Beraksi

Selain melengkapi berkas perkara, Polres juga masih mendalami kemungkinan jika pihak lain terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Datangi Polsek Baki, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Duwet Sampaikan Ini

Pihak lain yang dimaksud dalam hal ini membantu tersangka Henry Taryatmo, 41, saat beraksi membunuh empat korban di Duwet.

"Kita dalami kemungkinan pihak lain yang membantu. Tapi sejauh ini masih satu pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, salah satunya saksi ahli Labfor terkait alat bukti.

Judi Sabung Ayam di Sragen Digerebek, Pemain & Penonton Kabur Tapi 28 Motor Ditinggal

Sebagaimana diketahui Polres Sukoharjo telah menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Duwet pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Dalam reka ulang terungkap awalnya pelaku Henry Taryatmo tiba di rumah korban untuk mengembalikan mobil pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB. Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto, membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

Teman Dekat dan Mitra Kerja

Pelaku dengan Suranto merupakan teman dekat dan mitra kerja sebagai taksi online, serta rental mobil. Ada percakapan antara Sri Handayani dengan pelaku saat itu.

Pelaku lantas menunggu order ojek online di rumah pelaku. Pelaku main game sambil menunggu orderan ojol. Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar.

Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban. Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau di sana.

Sabar Dulu, Siswa di Klaten Masih Belajar Online Awal September

Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil korban Sri Handayani dengan niatan membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban. Seketika itu terjadi aksi pembunuhan.

Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali.

Polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya