SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pada kolom komentar selebgram Tisya Erni di @erni_tisya. (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimum Polda Jateng baru saja mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis dan selebritas Instagram (selebgram) berinisial TE di Kota Semarang. Selang beberapa saat dari pengungkapan kasus itu, warganet pun membanjiri komentar akun selebgram Tisya Erni.

Banyak warganet yang mengaitkan sosok selebgram yang disebut sebagai TE itu adalah Tisya Erni. Hal itu dilihat dari sejumlah komentar netizen yang membanjiri kolom komentar Tisya Ernie di akun Instagram @erni_tisya, beberapa saat seusai pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan artis dan selebgram di Mapolda Jateng, Senin (21/12/2021).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

TE kah?” tulis akun @irfansofianmarthadinata di kolom komentar akun @erni_tisya.

Baca juga: Seluk Beluk Prostitusi Artis, Ada Kelas dan Tarif Khusus

Seriusan ini ketangkep??,” tulis akun @andi.rizky.amirullah.

“Katanya di tangkep yah,” imbuh akun @demmiallex.

Hadeh cuman korban katane,” sambung akun @ajengimanara.

“Hai TE,” tulis akun @ahmadefauzi.

Tisya Erni merupakan sosok selebgram dengan follower mencapai 290.000. Ia merupakan mantan model majalah dewasa yang juga berprofesi sebagai artis atau penyanyi dandgut.

Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum mengungkap sosok TE, artis selebgram yang terjerat kasus prostitusi tersebut. Polda Jateng hanya menyebut TE merupakan artis selebgram ternama di Indonesia. Polisi juga menetapkan TE sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus prostitusi yang menjerat artis selebgram tersebut.

Baca juga: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi di Semarang Versi Netizen

TE ditangkap saat melayani lelaki hidung belang di sebuah hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021). Selain TE, polisi juga mengamankan wanita berkebangsaan Brasil, FBD, di kamar yang berbeda di hotel tersebut.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapati FBD tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Ditreskrimum Polda Jateng, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (20/12/2021) siang.

Saat dimintai keterangan TE dan FBD mengaku mendapat pesanan dari seseorang berinisial JB, warga Bekasi Selatan, Kota Bekas. Polisi pun langsung menangkap JB yang bertindak sebagai muncikari prostitusi artis selebgram tersebut sebagai tersangka. JB ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan TE maupun FBD.

Kepada polisi, JB mengaku menawarkan jasa prostitusi TE dan FBD dengan tarif masing-masing Rp25 juta untuk sekali kencan. Atas perbuatannya itu, JB pun dijerat Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya