SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan wanita di Batang yang mayatnya ditemukan di kamar mandi saat dihadirkan di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021). (Semarangpos.com/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BATANG – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di Batang yang mayatnya ditemukan di kamar mandi, pertengahan Juni lalu.

Perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia, 24, itu rupanya dibunuh mantan tunangannya, SS, 24, warga RT 005/RW 006, Desa Klidanglor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan. “Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat bukti,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku tidak terima karena korban memutuskan pertunangan secara sepihak.

“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban sudah bertunangan. Tapi, korban memutuskan pertunangan itu secara sepihak,” ujar Kapolres Batang.

Edwin mengungkapkan pelaku membunuh korban di kamar mandi di tempat kerja korban. Yakni di kantor pengolahan ikan yang terletak di RT 001/RW 006, Desa Karang Widoro, Karangasem Utara, Batang, pertengahan Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban dibunuh dengan cara dicekik dengan handuk. Pelaku kemudian meninggalkan mayat korban di kamar mandi tersebut. Mayat korban baru ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dua hari setelah kejadian, atau 14 Juni 2021.

“Dua hari setelah itu [pembunuhan] barulah ada tanda-tanda dari warga yang mencium bau tidak enak. Setelah pintu kantor dibuka ditemukan sosok mayat perempuan,” ungkap Kapolres.

Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya