SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Aparat Sat Narkoba Polres Klaten membekuk dua tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran ganja. Dari tangan para pelaku, petugas menyita ganja kering seberat 0,8 gram.
Sementara, kedua tersangka Bambang Pramudya Wibowo, 38, warga Dusun Ponggok, Desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo dan Suparno alias Parnek, 34, warga Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara kini meringkuk di tahanan Mapolres.

Keterangan yang diperoleh Espos, Rabu (24/11), penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melihat kedua tersangka seusai transaksi Narkoba. Selain itu, beredar kabar kedua laki-laki yang berteman itu sering memakai narkotika jenis ganja beberapa bulan terakhir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi kemudian diterjunkan untuk melacak keberadaan Bambang. Hasil penyelidikan aparat mengindikasikan pelaku belum lama mendapatkan ganja dari Suparno. Tanpa membuang waktu, petugas meringkus Bambang di rumahnya , Selasa (23/11) malam. Dari tangan tersangka polisi menemukan dua batang ganja kering dalam kemasan siap hisap sebagai barang bukti.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto memburu Parno di rumahnya. Setelah diintai beberapa hari, petugas berhasil menangkap pelaku. Kedua tersangka lalu diamankan di Mapolres Klaten. Barang bukti lain yang disita berupa dua buah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa mengatakan selain Narkoba, penyalahgunaan Miras dan praktik prostitusi akan terus dirazia. ”Operasi penyakit masyarakat termasuk peredaran ganja akan terus dilakukan untuk mendukung program 100 hari Kapolri,” jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Y Riyanto kepada wartawan mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya