SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Dani Permana Putra (kanan), memberi pemahaman tentang lalu lintas saat sosialisasi perekrutan polisi di ajang CFS Jl. Pemuda II kawasan kota Wonogiri, Minggu (18/3/2018). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Polisi melarang anak di bawah 17 tahun berkendara.

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi meminta orang tua melarang anak yang berusia kurang dari 17 tahun berkendara atau mengemudi. Alasannya anak dinilai belum memiliki kecakapan dalam berkendara, sehingga berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai Pasal 81 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), orang yang bisa mendapatkan SIM A (untuk mengemudi mobil roda empat), SIM C (sepeda motor), dan SIM D (kendaraan khusus bagi difabel) minimal berusia 17 tahun. Anak berusia kurang dari 17 tahun dinilai cenderung masih labil dan cenderung meluap-luap, sehingga belum dibolehkan memiliki SIM.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Dani Permana Putra, Selasa (20/3), mengatakan orang yang boleh berkendara hanya orang yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM bukan sekadar kartu melainkan bukti pemegangnya memiliki kecakapan dalam berkendara.

Hanya orang yang sudah lulus ujian yang bisa mendapatkan SIM. Materi ujian sudah mencakup semua pengetahuan dan keterampilan berkendara. Pada sisi lain pemegang SIM pun tak jarang yang mengalami lakalantas akibat human error atau kesalahan sendiri, terlebih orang yang belum memilikinya. (baca: 2 Lakalantas Renggut 2 Nyawa dalam Rentang 3,5 Jam)

“Pelajar boleh saja berkendara asal sudah berusia lebih dari 17 tahun dan memiliki SIM. Kalau belum punya SIM, jangan berkendara. Hingga [pertengahan] Maret ini sudah ada 105 lakalantas. Hampir 50 persen kejadian melibatkan remaja. Ini harus menjadi perhatian,” kata Dani mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, saat dihubungi .

Dia melanjutkan banyak orang beranggapan ujian praktik SIM sulit. Satlantas Wonogiri siap memberi pelatihan ujian praktik hingga bisa lancar menjalani ujian. Kasatlantas membuka pintu bagi yang ingin mengikuti pelatihan.

Informasi yang dihimpun di Markas Satlantas Polres Wonogiri, pada 2016 terjadi 532 lakalantas yang menelan korban meninggal dunia 107 orang. Lakalantas pada 2017 tercatat 541 kejadian dan mengakibatkan 100 orang meninggal dunia. Sementara selama Januari-18 Maret tahun ini sudah terjadi 105 lakalantas yang menelan korban meninggal dunia sebanyak 20 orang.

Menurut Kanitlaka Satlantas, Ipda Darmin, mayoritas kendaraan yang terlibat lakalantas adalah sepeda motor. Pengendara yang terlibat sebagian besar berusia produktif, kurang dari 17 tahun hingga 35 tahun. Kecelakaan didominasi akibat human error, seperti mengebut dan memotong jalan.

Kecelakaan yang melibatkan remaja kurang dari 17 tahun teranyar terjadi di Baturetno, Senin (19/3/2018) sore. Kecelakaan bermula ketika BS, 14, pelajar SMP atau sederajat yang mengendarai Yamaha Vega tak berpelat nomor melaju beriringan di sisi kiri Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 2834 YR yang dikendarai Sutrisno, 50, memboncengkan Katini, 45, warga Pacitan. Tiba-tiba BS belok kanan dan kecelakaan pun terjadi. Sutrisno mengalami luka berat di kepala dan harus dirawat di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya