SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara-HO)

Dana desa juga diawasi ketat oleh aparat kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian turut dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Nota kesepahaman (MoU) terkait hal itu telah ditandatangani pada Jumat (20/10/2017) dan berlaku selama dua tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penandatanganan MoU pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa dilakukan oleh Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Nota kesepahaman itu merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi, dan menangani permasalahan dana desa. “Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa,” kata Kapolri.

Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail.

Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.

Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman itu, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa.

Terakhir yakni memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).

“Pendekatan utamanya adalah melibatkan para bhabinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa,” kata Tito Karnavian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya