Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan uang sebagai barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan sim card, monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (kedua dari kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). (Antara/Reno Esnir)

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). (Antara/Reno Esnir)

 

Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan sim card, monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi