SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

JOGJA—Kapolresta Jogja Kombes Mustaqim mengatakan, Polresta sedang memproses sidang kode etik Aiptu Rohmat. Sidang kode etik tersebut berkaitan dengan mangkirnya Aiptu Rohmat dari kantor selama 30 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ia tidak masuk kantor lebih dari 30 hari karena di kejar hutang oleh rekan bisnisnya. Untuk kasus penggelapan mobil [Polres] Bantul yang tangani,” jelas Kombes Mustaqim kepada Harian Jogja, Senin malam.

Mustaqim mengatakan, Polresta akan bersikap tegas terhadap anggota yang melanggar. Pihaknya tidak rugi kehilangan oknum-oknum polisi yang nakal.

“Yang bersangkutan (Aiptu Rohmat) benar ahlaknya tidak baik, berusaha bisnis akhirnya gagal. Hutang sana hutang sini tidak mensyukuri nikmat Allah. Kami membutuh anggota yang baik ahlaknya 1000 banding satu seperti itu,” ujarnya.

Aiptu Rohmat diadukan sejumlah pengusaha rental mobil di Bantul. Ia diduga menipu sejumlah pengusaha dengan modus menyewa mobil rental namun ternyata digadaikan.

Suyono, 44, pemilik rental mobil Aselia Transport yang beralamat di Jalan Prangtritis, salah satu korban penipuan mengatakan, trik yang digunakan pelaku yakni menyewa mobil selama berhari-hari tak dikembalikan namun ternyata digadaikan.

Tahun lalu kasus yang dilakukan pelaku dengan modus serupa juga dialami Marsono,53, pemilik Rahma Transport. Kala itu sekitar Juli 2012, mobil serbaguna miliknya disewa Aiptu Rohmat selama sebulan, menggunakan KTP-nya sendiri.

“Lebih dari sebulan enggak dikembalikan nggak ada kabar, saya cek dengan GPS lalu saya cari ternyata mobil itu digadaikan di daerah Blok O,” ungkap Marsono.

Ia sempat melaporkan kasus itu ke Polda, lalu mengecek ke Polresta soal status Aiptu Rohmat yang bekerja di bagian Staf Umum Polresta serta melaporkan ke Divisi Propam. Namun tak ada tindaklanjut dari polisi. “Justru katanya disebut perdata, karena setelah dilaporkan mobil dikembalikan, tapi sewa nggak dibayar penuh. Sewa ke saya masih kurang sekitar dua juta. Selama ini begitu modusnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya