SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Solo. Tersangka itu tak lain adalah pemilik pabrik kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari di Banyuanyar, berinisial K.

“Tersangka yang pasti sudah kami tetapkan satu, inisialnya K. Ia pemilik pabrik [PT Mahkota Citra Lestari]. Penetapan tersangka didasarkan hasil gelar perkara tadi,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Hendra Suhartiyono, saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (22/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, K tidak menjalani penahanan. Hendra berdalih penahanan tidak bisa  dilakukan karena ancaman hukuman bagi tersangka yang melakukan pencemaran air sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah di bawah lima tahun.

“Tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya minimal di bawah lima tahun,” tegas Hendra.

Kendati sudah menetapkan satu orang tersangka, Hendra menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kandungan air yang tercemar limbah pabrik PT Mahkota Citra Lestari. Hasil laboratorium sampel air yang tercemar limbah pabrik, hingga saat ini masih diteliti di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BTKLPPY).

“Belum, kami belum dapat hasil laboratoriumnya. Baru besok hasilnya kita peroleh,” imbuh Hendra.

Pencemaran air yang diduga dilakukan PT Mahkota Citra Lestari setelah air produksi Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo, yang disalurkan ke rumah-rumah warga berubah menjadi merah. Warga yang tinggal tak jauh dari kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun langsung melapor ke PDAM.

Dari pengecekan yang dilakukan PDAM, diketahui jika limbah tersebut telah masuk ke dalam pipa saluran air PDAM Solo. Pencemaran itu mengarah ke lokasi pabrik PT Mahkota Citra Lestari yang terletak di Jl. Adi Sumarno No. 257, Banyuanyar, Solo.

Aparat Polda Jateng pun saat ini telah melakukan reka ulang terkait dugaan pencemaran air PDAM Solo itu. Mereka juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi terkait kasus ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya