SOLOPOS.COM - Ilustrasi hacker atau peretas. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker Bjorka.

Pemuda berusia 21 tahun asal Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, itu ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Meski polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polro, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tak Terbukti Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Langsung Tidur saat Tiba di Rumah

“Belum [ditahan] kan. [Statusnya] sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujar Ade.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem”.

“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website [laman],” ungkap Ade.

Baca Juga: Tak Terbukti Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es di Madiun Dipulangkan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”.

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.

Tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ucap Ade.

Baca Juga: Ngeri! Massa Bakar Truk Pengangkut Tembakau Jawa di Pamekasan

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

“Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang,” tutur Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya