SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi resmi menetapkan politisi PKS Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif perusahaan miliknya PT Selalang Prima International. Namun Misbakhun belum tahu tentang status barunya itu karena belum ada surat pemberitahuan yang diterima.

“Saya rasa kita belum tahu. Belum ya, Pak,” ujar kuasa hukum PT Selalang Prima International (SPI), Sahala Pangaribuan, Minggu (11/4).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sahala menambahkan dirinya juga belum berkomunikasi dengan Misbakhun soal penetapan tersangka ini.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif dan sebagai saksi untuk kasus pidana perbankan. Komisaris PT SPI yang juga inisiator Hak Angket Century itu dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Surat izin pemeriksaan Misbakhun pun sudah dilayangkan kepolisian kepada presiden. Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dihadapan Kapolri.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya