SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI-Ketua DPRD Gunungkidul non-aktif Ratno Pintoyo dan tiga orang rekannya yang tertangkap basah sedang berjudi di pasar Sodo, Paliyan, Gunungkidul, Jumat (7/12/2012) dinihari, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Ratno dan dua orang temannya, Suharyono dan Warso mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Imam Suhodo mengatakan pemeriksaan terhadap Ratno dan teman-temannya sudah selesai Jumat (7/12/2012) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu status Ratno, Suharyono dan Warso sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan Antori yang ikut terjaring dalam patroli di daerah Paliyan ditetapkan sebagai saksi karena hanya melihat perjudian yang dilakukan ketiga rekannya.

Menurut Imam, saat ini ketiga pejudi tersebut sedang mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Penahanan rencananya dilakukan selama 20 hari hingga tanggal 26 Desember mendatang. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dibuat.

“Untuk proses pengadilan menunggu keputusan dari kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau perlu ada penambahan” tutur Imam.

Sebelumnya, Ratno Pintoyo dan ketiga rekannya terjaring dalam patroli polisi saat sedang berjudi remi di Pasar Sodo, Paliyan, Gunungkidul. Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, selembar tikar dan uang Rp1,4 juta.

Atas tindakan ini, ketiga pejudi tersebut terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya