Solopos.com, JAKARTA -- Polisi menetapkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Saat ini, Gus Nur yang ditangkap di Malang telah dibawa ke Bareskrim Polri.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Buruh Ngotot Mendesak UMK Karanganyar Naik pada 2021
Dia menjelaskan Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," ucap Slamet sebelumnya.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, ditangkap dini hari tadi.
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Yulia Yang Ditemukan Terbakar Dalam Mobil Di Sukoharjo
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Gerak Cepat Polri
Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Penting! Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren
Pada bagian lain, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang berafiliasi dengan NU, mengapresiasi gerak cepat Polri.
"Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu.
"Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri," ucap Yaqut.
Yaqut mendorong proses hukum Gus Nur dipercepat Polri. Yaqut juga berharap Gus Nur dihukum berat agar menimbulkan efek jera.