SOLOPOS.COM - Situasi saat satu unit truk Satpol PP Sukoharjo dibakar massa pengunjuk rasa di Bundaran Kartasura, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polisi menetapkan dua tersangka pelaku pembakaran truk milik Satpol PP Sukoharjo dalam demo Solo Raya Menggugat pada Kamis (8/10/2020). Dua tersangka itu adalah pelajar.

Polisi kini tengah mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus yang terjadi di sela-sela demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan dua tersangka masih berstatus pelajar, bukan karyawan atau buruh sebagaimana disampaikan Kepala Satpol PP Sukoharjo.

Musim Layangan Datang, Petani di Madiun Mengeluh Sawahnya Rusak Diinjak Anak-Anak

Kasatreskrim mengatakan satu pelajar tersangka pembakaran truk Satpol PP Sukoharjo yang sudah diamankan masuk kategori remaja dan satu pelajar lainnya masih di bawah umur.

Satu pelaku berinisial RK, 18, tertangkap saat hendak menyusup aksi demo di Balai Kota Solo belum lama ini. RK diamankan di Mapolresta Solo. Sedangkan satu pelajar lainnya masih di bawah umur.

"Dari hasil pengembangan pelaku RK ini ternyata juga sebelumnya melakukan aksi perusakan truk Satpol PP saat demo di Kartasura. Lalu satu pelaku lain pelajar di bawah umur," kata dia, Jumat (16/10/2020).

Kurang dari 24 Jam Hasil Tes Swab Keluar, Satu Penumpang Bus di Wonogiri Positif Covid-19

Ikut Mendorong Truk

Dia mengatakan dua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Polisi masih mendalami penyidikan kasus pembakaran truk milik Satpol PP Sukoharjo. Termasuk melakukan pengembangan pelaku lainnya yang masih diburu aparat kepolisian.

Ditanya peran kedua tersangka dalam kasus pembakaran truk milik Satpol PP, Kasatreskrim mengatakan keduanya ikut mendorong truk. "Digoyang-goyangin sama mereka. Soal siapa yang membakar masih kita dalami," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Sukoharjo menyebut dua pelaku perusakan truk Satpol PP salah satunya seorang buruh dan seorang lagi pelajar.

Draf Raperda Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Dikebut Pemkab Sukoharjo

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan aksi pembakaran truk Satpol PP sempat terekam kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang terpasang di kawasan Kartasura. Dari rekaman CCTV ini terekam pula orang-orang yang diduga melakukan aksi tersebut, termasuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran truk Satpol PP.

Kronologi pembakaran truk berawal saat aksi unjuk rasa menolakUU Cipta Kerja di kawasan Tugu Kartasura pada 8 Oktober 2020. Aksi tiba-tiba ricuh sehingga polisi memberi tembakan gas air mata.

Saat kejadian sopir masih berada di dalam truk. Dia sempat terjebak di dalam truk Satpol PP Sukoharjo, namun akhirnya diselamatkan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya