SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik air minum kemasan CV Tirta Mas, Rabu (26/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan pemilik CV Tirta Mas sebagai tersangka.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun menetapkan Direktur CV Tirta Mas berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembuatan air mineral dalam kemasan berlogo SNI palsu. Penetapan direktur perusahaan ini setelah polisi memeriksa tujuh orang saksi dan meminta keterangan ahli dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur CV Tirta Mas berinisial F. Polisi masih melengkapi berkas tahap satu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Hanif menuturkan F diduga memalsukan izin SNI dalam kemasan produk yang dibikin dan menjual air mineral dalam kemasan itu tanpa memiliki izin edar. “F ini yang bertanggung jawab untuk seluruh operasional produksi air minum dalam kemasan ini,” kata Hanif, Rabu (23/8/2017).

Hanif menyampaikan tersangka tidak ditahan lantaran dianggap koperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Tersangka akan dikenai UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya yaitu maksimal lima tahun penjara atau pidana denda senilai Rp35 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Polres Madiun dan Disperindag Kabupaten Madiun menggerebek pabrik air minum dalam kemasan yang ada di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Selasa (25/7/2017).

Hanif mengatakan pabrik air minum kemasan memproduksi air kemasan bermerek E Water, Healty Energy Water, dan Be Energy Oxy.

Pabrik ini digerebek polisi lantaran diduga tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI. Air kemasan ini juga tidak memiliki izin BPOM padahal setiap makanan dan minuman kemasan yang berlabel harus memiliki izin edar dari BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya