SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menetapkan TS, 45, warga Jatisobo, Polokarto, sebagai tersangka penganiayaan dua anak kandungnya.

Penetapan tersangka itu setelah polisi menggelar perkara kasus tersebut, Kamis (27/6/2019) malam. Polisi juga memprioritaskan pengamanan dan pemulihan kesehatan baik TS maupun anaknya, A, 19, yang masih dirawat intensif di rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan istri TS, WW, dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita tiga barang bukti yakni cangkul, pisau dapur, dan tali tambang.

“TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya anak pertama, A, 19 yang kini masih dirawat di RSUD dr. Moewardi, Solo,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

TS menderita luka sobek sepanjang lima sentimeter di perut yang dia tusuk sendiri seusai aksinya ketahuan warga. Sebelum menganiaya dua anaknya, TS juga sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar.

Upaya gantung diri itu gagal setelah tali tambang putus. “Dalam waktu dekat, TS bakal menjalani operasi di rumah sakit. Tim medis masih menunggu keputusan keluarganya,” ujar dia.

Menurut Kasatreskrim, peristiwa penganiayaan ayah terhadap kedua anaknya diduga dilatarbelakangi perselingkuhan TS dengan wanita lain. TS menerima uang warisan dari orang tuanya. Namun, uang warisan itu tak pernah diberikan kepada WW.

“Bermula dari uang warisan yang tak diterima istrinya, pasangan suami istri [pasutri] ini cekcok mulut sehari sebelum kejadian. Diduga TS menghabiskan uang warisan bersama wanita lain,” papar dia.

Kasatreskrim telah berkoordinasi dengan Polda Jateng ihwal pemeriksaan kejiwaan TS. Hal ini untuk mengetahui apakah TS mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan polisi juga memprioritaskan pengamanan TS dan A yang masih dirawat di rumah sakit. TS selalu menyatakan keinginan mengakhiri hidupnya selama dirawat di rumah sakit.

Penyidik bakal menunggu kondisi kesehatan TS dan A hingga benar-benar pulih. “Sebenarnya, kasus ini arahnya ke penganiayaan yang melibatkan satu keluarga. Kami prioritaskan pengamanan di rumah sakit untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya