SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Polisi menetapkan 8 tersangka terkait kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka dipidana terkait perbuatan melakukan perbuatan merusak fasilitas umum. Mereka ditahan dan diperiksa di Polda Jateng.

“Setelah memeriksa lebih dari 10 saksi, polisi menetapkan 8 tersangka yag diduga sebegai pelaku kerusuhan. Kedelapan tersangka itu MHY, SJ, AS, NY, SF, AK, AZ, SM,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (9/2).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan 8 tersangka ini, dilakukan pagi tadi, setelah mendengarkan keterangan dari salah seorang tersangka yakni MHY yang ditangkap lebih dahulu.

“Perbuatan mereka sangat jelas dilakukan secara kasat mata merusak beberapa fasilitas umum,” terang Edward.

Para tersangka diketahui terlibat dalam aksi merusak dan mengambil tameng milik polisi dan juga dicurigai membakar beberapa sepeda motor dan mobil.

“Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti belum bisa disampaikan. Mereka akan dikenai pasal perbuatan secara bersama-sama, sesuai pasal 170 KUHP ancaman maksimal penjara 5 tahun,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya