Kamis, 15 Desember 2011 - 22:00 WIB

Polisi tetapkan 6 tersangka dan 8 DPO terkait tragedi Mesuji

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait kasus tragedi Mesuji, yakni antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Polri menyatakan sebanyak 6 tersangka sudah siap disidangkan. Sedangkan 8 orang lainnya, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Kabag Penum Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan dari 6 tersangka yang siap disidangkan, 5 di antaranya dari pihak perusahaaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan 2 warga tewas. Kemudian satu orang dari 6 tersangka itu adalah warga yang terlibat kericuhan sejak awal.

Sementara itu, 8 DPO ini mayoritas adalah petani lokal. Berdasarkan pemeriksaan saksi, mereka terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya beberapa pegawai PT SWA. [dtc/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif