Jakarta [SPFM], Terkait kasus tragedi Mesuji, yakni antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Polri menyatakan sebanyak 6 tersangka sudah siap disidangkan. Sedangkan 8 orang lainnya, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Kabag Penum Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan dari 6 tersangka yang siap disidangkan, 5 di antaranya dari pihak perusahaaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan 2 warga tewas. Kemudian satu orang dari 6 tersangka itu adalah warga yang terlibat kericuhan sejak awal.
Sementara itu, 8 DPO ini mayoritas adalah petani lokal. Berdasarkan pemeriksaan saksi, mereka terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya beberapa pegawai PT SWA. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda