SOLOPOS.COM - Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Jumapolo, Ridwan, diperiksa polisi di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (21/5/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ridwan, 19, pemuda asal Jumapolo yang ditemukan meninggal di bawah jembatan wilayah Jumantono, Karanganyar.

Penetapan tersangka ini berselang sepekan dari penemuan jenazah Ridwan di bawah Jembatan Kidul Tugu, Jumantono, Senin (17/5/2021) lalu. Polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka sesuai peran masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan empat orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Orang Terkait Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Karanganyar

“Perkembangan kasus, kami tetapkan empat orang terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka. Yang mana dua tersangka sudah kami jadikan tersangka utama. Mereka kami kenakan Pasal 170 KUHP. Dua tersangka lain kami kenakan Pasal 181 KUHP,” kata Anton melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (24/5/2021).

Anton menjelaskan dua tersangka penganiayaan pemuda yang meninggal di bawah jembatan Jumantono, Karanganyar,, dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga mengeroyok korban hingga menyebabkan korban meninggal. Dua tesangka lain dijerat menggunakan Pasal 181 KUHP.

“Dua orang dijerat menggunakan Pasal 181 karena terkait menyembunyikan mayat korban. Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Korban Penganiayaan, Satu Terduga Pelaku Sempat Melayat

Penetapan Tersangka Bertahap

Polisi menetapkan keempat tersangka itu secara bertahap. Kali pertama dua orang dan kali kedua dua orang. Anton menyampaikan korban diduga meninggal setelah terlibat perkelahian dengan dua pelaku utama.

Sayangnya, Anton masih belum mau menyampaikan detail motif pelaku dan korban terlibat perkelahian. “Motif pelaku utama adalah perkelahian. Kami masih mendalami permasalahannya apa. Kami sampaikan lagi perkembangan penyidikan dan pendalaman.”

Sebagaimana diinformasikan, pemuda yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan wilayah Jumantono, Karanganyar, Senin (17/5/2021), terungkap merupakan korban penganiayaan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Karanganyar Ternyata Korban Penganiayaan, Keluarga Shock

Salah satu pelaku yang berinisial AH sebelumnya terlihat melayat ke rumah korban. Namun keluarga korban tak menaruh curiga karena merasa korban tidak memiliki permasalahan dengan siapa pun.

Pada sisi lain, warganet di media sosial gaduh lantaran melihat banyak kejanggalan dalam kasus yang awalnya dikira merupakan kecelakaan tunggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya