SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi (tengah), menunjukkan lokasi tempat pembunuhan anak di Desa Bejen, Temanggung, dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEMANGGUNG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak di Dusun Poponan RT 002/RW 003, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Sebelumnya, kasus pembunuhan anak berusia 7 tahun, berinsial A itu sempat menghebohkan publik. Hal itu dikarenakan aksi pembunuhan itu terbilang sadis. A dibunuh dengan cara dibenamkan kepalanya ke dalam air di bak mandi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Setelah korban meninggal, pelaku juga tidak langsung menguburkan mayat korban. Pelaku tetap membiarkan mayat korban berada di kamar selama empat bulan lebih. Aksi pembunuhan anak itu terjadi pada Januari lalu, dan baru terungkap Minggu (16/5/2021).

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan empat orang pelaku. Ironisnya dua dari empat tersangka merupakan orang tua kandung korban, yakni M dan S.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Duh, Bu Kadus di Kendal Diduga Terlibat Video Porno

Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan B yang berprofesi sebagai dukun dan asisten dukun. Keduanya yang melakukan praktik rukiah kepada korban.

Setyo mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan anak itu bermula dari kecurigaan kakek korban. Sang kakek menanyakan keberadaan cucunya yang tidak terlihat selama 4 bulan terakhir.

“Saat itu, keluarga dari ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku [orang tua korban]. Lalu, orang tua korban bilang kalau A di rumah kakeknya di Dusun Silengkung, Desa Congkrang. Kemudian, keluarga korban itu mendatangi rumah kakeknya dan menanyakan keberadaan korban. Tapi kakek korban tidak bisa menjawab karena tidak tahu keberadaan korban,” ujar Setyo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Temanggung Bakal Ditambah

Kecurigaan Kakek Korban

Terungkapnya kasus pembunuhan anak, setelah kakek korban yang merasa curiga dengan keberadaan korban, lantas pergi ke rumah cucunya. Ia mendesak ke ayah korban, M, untuk menunjukkan keberadaan korban.

“Pelaku M langsung menunjukkan ke kakek korban keberadaan korban di kamar. Setelah ditemukan, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Korban diduga meninggal sejak 4 bulan lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Temanggung.

Baca juga: Ngeri! Gunung Gajah Pemalang Punya Kerajaan Siluman Terbesar

Selanjutnya, kakek korban pun melaporkan peristiwa tragis yang dialami cucunya kepada aparatur Desa Congkrang dan Desa Bejen. Setelah mendapat laporan itu, aparat desa pun melanjutkan ke pihak kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak.

“Dari keterangan orang tua korban, perbuatan [pembunuhan] dilakukan atas perintah H dan B agar anak itu sembuh dan tidak lagi nakal,” tutur Setyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya