SOLOPOS.COM - Tangkapan layar aksi kerumunan di I-Club Kota Madiun saat temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, Minggu (24/1/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan acara meet and greet atau jumpa fans artis Tiktok Viensboys di Restoran I-Club beberapa waktu lalu.

Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu BI, RMA, dan LM. BI merupakan asisten manajer I-Club, RMA merupakan marketing I-Club, dan LM merupakan manajer Viensboys.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan yang melibatkan artis Tiktok Viensboys di Resto I-Club pada 24 Januari lalu. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada tiga tersangka, BI, RMA, dan LM. BI dan RMA merupakan dari manajemen I-Club dan LM merupakan manajer Viensboys. Ketiganya ditetapkan tersangka karena menginisiasi acara meet and greet itu,” kata Fatah kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Weladalah! Maling Bersenjata Celana Dalam Wanita Gerilya di Sukabumi

Tersangka

Dia menyampaikan ketiga orang tersebut dianggap harus bertanggungjawab atas kerumunan hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial. Terlebih saat itu Kota Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fatah menuturkan ketiga tersangka ini tidak ditahan karena tuntutan hukuman di bawah satu tahun penjara. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Kami segera berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan,” jelas dia.

Baca juga: Tak Kuat Bertahan, Beberapa Hotel dan Vila di Tawangmangu Mulai Dijual

Peran ketiga tersangka itu, lanjut Fatah, ketiganya memfasilitasi pertemuan jumpa fans artis Tiktok Viensboys. Seperti kedua karyawan I-Club memfasilitasi pertemuan itu, padahal belum ada izin dari Satgas Covid-19 setempat.

“Kalau pihak manajemen I-Club ya karena sudah tahu ada pertemuan itu, tetapi tidak langsung membubarkan, malah menginisiasi kegiatan itu. Sedangkan manajer Viensboys justru menyampaikan salam yang memicu kerumunan,” terang Fatah.

Sejauh ini polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa personel Viensboys bersalah dalam kasus kerumunan ini. Untuk itu, pihaknya belum menetapkan personel Viensboys sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Kerumunan di I-Club Madiun, Personel Viensboys Tak Ditahan Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang. Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.

Kuat dugaan acara temu penggemar artis TikTok pada Minggu (24/1/2021) itu melanggar aturan PPKM yang saat ini masih berlangsung di Kota Madiun. Terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial, saat artis TikTok itu berada di resto yang ada Jl. Bali tersebut, terjadi kerumunan. Terlihat para penggemar selebritis aplikasi hiburan itu sedang mengambil foto idolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya