Solopos.com, JAKARTA — Polda Papua menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana aksi anarkis di Jayapura, Papua, sehingga total jumlah tersangka kini mencapai 31 warga Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengungkapkan ketiga tersangka baru tersebut berinisial AG, FK dan VCD yang ditangkap di lokasi berbeda.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Dia menjelaskan untuk tersangka AG diamankan di depan asrama Haji Abepura, Rabu (4/9/2019), sedangkan FK diamankan di Bandara Sentani tepatnya X-Ray 1 terminal keberangkatan Rabu (4/9/2019) dan VCD ditangkap di BTN Purwodadi Kabupaten Jayapura Sentani Kamis (5/9/2019).
“Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka terkait aksi itu dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditetapkan 3 tersangka lagi masing-masing berinisial AG, FK, dan VCD,” tuturnya, Senin (9/9/2019).
Kamal menjelaskan tersangka FK ditangkap oleh tim gabungan ketika akan berangkat menuju ke Kabupaten Jayawijaya dengan menggunakan pesawat dan berusaha mengelabui para petugas bandara dengan menggunakan identitas palsu yaitu berupa BPJS atas nama Alex Nekwek.
Sementara, tersangka AG ditangkap tim gabungan saat ada di lorong asrama haji tanpa perlawanan. Kemudian, untuk tersangka VCD ditangkap oleh tim gabungan Polres Jayapura. “Ketiga tersangka itu sudah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik,” kata Kamal.