SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dua dari tujuh orang yang diperiksa polisi terkait ledakan di Ponpes Umar Bin Khattab Bima, NTB, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kepemilikan senjata tajam. Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Sukarman Husein saat dihubungi Jumat (15/7) mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RH (22) dan RIU (32). Sejauh ini polisi masih terus menyelidiki kedua tersangka apakah terkait dengan tindak pidana terorisme atau hanya kepemilikan senjata tajam. Menurut Sukarman, 2 tersangka ini termasuk warga Desa OO, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Sementara itu, dari olah TKP kedua yang di dilakukan di Ponpes Umar bin Khattab, Bima, Nusa Tenggara Barat Kamis (14/7) polisi menemukan sketsa denah pengeboman Polsek Mada Pangga, Bima. Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Sukarman Husein mengatakan, sketsa itu ditemukan dari salah satu ruangan seorang ustadz yang telah meninggal. Dari sketsa itu, tampak siapa saja yang mengawasi Polsek dan menjadikan Kapolsek serta seluruh anggotanya sebagai sasaran. Dari olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Seperti anak panah, ketapel, paku, pedang, belati, celurit, kapak dan senapan angin. Termasuk bom Molotov, jerigen air raksa, buku majalah agama dan tombak. Sebelumnya diberitakan, bom rakitan meledak di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (11/7) lalu, dan menewaskan Firdaus. Pendiri ponpes tersebut, yakni U alias Utbah alias Mujahid, saat ini masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya