Jumat, 16 Maret 2012 - 13:02 WIB

Polisi tetapkan 1 tersangka bom Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus ledakan bom rakitan di Tembalang, Jangli, Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar Jumat (16/3) mengungkapkan, tersangka berinisial “I” itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme. Boy menambahkan, “I” ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui pipa yang diserahkan kepada tiga pekerja bangunan gedung milik Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur itu berbahaya.

Awalnya”I” menduga pipa itu merupakan bagian dari bahan bangunan yang tengah dikerjakan. Tiga pekerja bangunan yakni Dwi, Ngatmin, dan Santo kemudian mencoba menyambungkan kabel dalam pipa. Namun, pipa langsung meledak saat kabel tersambung. Ketiga pekerja terluka dan langsung dilarikan ke RS dr Kariadi dan RS St Elisabeth Semarang. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan “I” dengan asal muasal bom rakitan tersebut. [MIOL/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif