SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus ledakan bom rakitan di Tembalang, Jangli, Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar Jumat (16/3) mengungkapkan, tersangka berinisial “I” itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme. Boy menambahkan, “I” ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui pipa yang diserahkan kepada tiga pekerja bangunan gedung milik Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur itu berbahaya.

Awalnya”I” menduga pipa itu merupakan bagian dari bahan bangunan yang tengah dikerjakan. Tiga pekerja bangunan yakni Dwi, Ngatmin, dan Santo kemudian mencoba menyambungkan kabel dalam pipa. Namun, pipa langsung meledak saat kabel tersambung. Ketiga pekerja terluka dan langsung dilarikan ke RS dr Kariadi dan RS St Elisabeth Semarang. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan “I” dengan asal muasal bom rakitan tersebut. [MIOL/dev]

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya