SOLOPOS.COM - Sejumlah orang yang ditangkap polisi dari kerumunan massa di kawasan SPBU Manahan Solo dibawa ke Mapolresta, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kasatreskim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengonfirmasi masih menahan dan telah menetapkan satu orang peserta aksi Hari Tani, Kamis (24/9/2020) lalu sebagai tersangka.

Satu orang tersebut berinisial F. Polisi menangkap F bersama puluhan peserta aksi lainnya saat hendak long march dari kawasan SPBU Manahan Jl Adi Sucipto menuju Gedung DPRD Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Satu orang yang tertangkap sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu berinisial F kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang undang-undang darurat karena membawa palu," papar Kasatreskrim mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Senin (28/9/2020).

Kota Solo Belum Juga Punya Regulasi Soal Peredaran Daging Anjing, Ini Penyebabnya

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim menyebut saat ini polisi masih menahan F sementara peserta aksi Hari Tani lainnya yang sudah bebas.

Purbo menyebut berdasarkan pemeriksaan tersangka, F akan menggunakan palu itu sebagai alat untuk memecah batu yang akan mereka lempar ke petugas saat aksi.

Melawan Petugas

Lalu, palu akan tersangka gunakan untuk melawan petugas jika terjadi pembubaran aksi. Mengenai gerakan menuntut pembebassan F, Kasatreskrim menyebut ada aturan hukum yang berlaku.

Gibran-Teguh Laporkan Dana Awal Kampanye Pilkada Solo Rp25 Juta, Bajo Nol Rupiah

Ia meminta seluruh pihak mengikuti aturan hukum tersebut, termasuk para peserta aksi Hari Tani Solo pada Kamis lalu. "Yang pasti kami sudah melarang mereka melakukan kegiatan pengumpulan massa saat pandemi Covid-19 ini," imbuh AKP Purbo.

Sebelumnya, Aliansi Solo Raya Bergerak mengungkapkan total ada 45 orang yang tertangkap paksa polisi saat aksi peringatan Hari Tani, Kamis lalu.

Dari 45 orang itu, hanya satu orang yang belum dibebaskan yakni F. Berdasarkan informasi dalam keterangan tertulis dari Aliansi Solo Raya Bergerak yang sampai ke Solopos.com, Minggu (27/9/2020), penangkapan Faqih dan 45 orang lainnya terjadi sebelum aksi berlangsung.

PT Ampuh Sejahtera Kembali Tagih Uang Proyek Pasar Ir Soekarno ke Pemkab Sukoharjo

Mereka kemudian dibebaskan Jumat (25/9/2020) pada pukul 02.00 WIB, kecuali Faqih yang hingga kini masih ditahan di Polresta Solo.

Undang-Undang Darurat

Menurut keterangan tertulis tersebut, F dipidanakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang Undang-undang Darurat. F membawa palu saat tertangkap aparat Polresta Solo pada aksi hari tani itu.

Tak Efektif, Pemkot Solo Turunkan Target Pemasangan Alat Monitoring Pajak Hotel dan Restoran

Namun, Aliansi Solo Raya Bergerak menegaskan saat penangkapan F tidak melakukan tindakan penyerangan apa pun. Bahkan ia memilih lari agar tidak tertangkap petugas, namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

"F saat ini belum genap 19 tahun, ia lahir 2 Oktober 2001. Tahun ini, ia baru saja lulus Sekolah Menengah Kejuruan. F merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Ia sehari-hari bekerja untuk membantu ibu dan ayahnya," tulis keterangan pers tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya