Sabtu, 31 Maret 2012 - 21:01 WIB

Polisi tetap tindak pelanggar hukum

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, menegaskan,  polisi tetap berkewajiban menegakkan hukum, meski kepada pengunjuk rasa yang aktivitasnya dibolehkan undang-undang. Menurut Timur, unjuk rasa diperbolehkan undang-undang dan yang dilarang adalah jika hal itu dilakukan dengan melanggar hukum seperti merusak fasilitas umum atau menjarah. Hal tersebut disampaikan Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (31/3).

Sementara itu, polisi dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan 22 demonstran yang beraksi di depan Gedung DPR kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah ke-22 orang itu dari elemen mahasiswa, buruh atau warga sekitar. [ant/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif