SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, menegaskan,  polisi tetap berkewajiban menegakkan hukum, meski kepada pengunjuk rasa yang aktivitasnya dibolehkan undang-undang. Menurut Timur, unjuk rasa diperbolehkan undang-undang dan yang dilarang adalah jika hal itu dilakukan dengan melanggar hukum seperti merusak fasilitas umum atau menjarah. Hal tersebut disampaikan Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (31/3).

Sementara itu, polisi dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan 22 demonstran yang beraksi di depan Gedung DPR kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah ke-22 orang itu dari elemen mahasiswa, buruh atau warga sekitar. [ant/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya