SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengedar narkoba, Teki dan Aji, saat diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Rabu (24/10/2012). (Foto: Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pengedar narkoba, Teki dan Aji, saat diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Rabu (24/10/2012). (Foto: Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOlALI—Polres Boyolali terus menyelidiki sempat kaburnya anggota Polres Boyolali, yang terlibat kasus narkoba, GT, 33.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/11/2012), mengaku masih menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan petugas jaga ruang tahanan yang saat itu bertugas.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari istri GT. Namun dari pemeriksaan sementara, Kasatreskrim mengatakan istri GT tersebut telah mengaku tidak tahu menahu kalau tersangka akan melarikan diri.

“Untuk petugas jaga tahanan kami, saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Propam. Sementara dari hasil pemeriksaan kami kepada istri tersangka, istrinya mengaku tidak mengetahui rencana GT akan melarikan diri,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GT sempat melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres setempat, sejak Rabu (21/11/2012 ). Namun tak sampai dua hari, tim Polres Boyolali berhasil membekuk kembali GT, saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Ngasinan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/11).

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Jumat (23/11), GT melarikan diri dari ruang tahanan Polres Boyolali, Rabu petang, seusai dijenguk istrinya. Saat istri GT sedang berpamitan dengan petugas jaga ruang tahanan, tersangka pun memanfaatkan kelengahan petugas untuk kabur.

Menindaklanjuti kaburnya tahanan tersebut, jajaran Polres Boyolali pun segera mengejar tersangka. Dalam proses pengejaran tersebut, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi, di antaranya di Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, kemudian lari ke Prambanan, Klaten, hingga akhirnya berhasil diringkus di rumah temannya di Grogol, Jumat, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, tersangka GT, anggota Polres Boyolali yang terlibat kasus Narkoba, ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yaitu Teki, 21 dan Aji, 26, Oktober 2012 lalu. Teki, warga Kecamatan Andong, Boyolali, ketika itu ditangkap karena membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Teki mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Aji, yang juga warga Andong, serta GT.

Dari pengakuan Teki itulah kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap kasus itu hingga berhasil menangkap Aji di rumahnya di Andong dan GT di Kartasura, Sukoharjo. Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolres, AKBP Budi Haryanto, membenarkan hal itu. Karena keterlibatannya dalam kasus Narkoba, tersangka GT terancam dipecat sebagai anggota polisi, terlebih karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya