SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG–Empat anggota polisi, dua di antaranya perwira, secara terpisah dibekuk karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Mereka adalah anggota Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Briptu FS, anggota Polsek Bonang, Polres Demak, Brigadir AG, serta dua perwira anggota Satlantas Polres Demak, Aipda SB, dan anggota Provos Polres Demak, Aiptu SY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini empat anggota polisi ditahan di Polrestabes Semarang dan Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Narkoba, Kombes Pol. John Turman kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (28/1/2014).

Dari tangan empat anggota polisi, lanjut dia, disita barang bukti 25 gram sabu senilai Rp37 juta dari tangan Briptu FS, sedang dari tiga anggota polisi lain, ditemukan alat penghisap sabu dan sisa sabu dalam plastik.

Briptu FS, ujar John, diduga tidak hanya sebagai pemakai narkoba, tapi pengedar barang haram tersebut. ”Dengan barang bukti 25 gram, bukan pemakai, tapi pengedar,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Briptu FS diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

”Anggota polisi itu [Briptu FS] bersangkutan juga harus dipecat tidak dengan hormat. Tidak ampun lagi, karena telah memalukan korps Polri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya