SOLOPOS.COM - Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Dua anggota Polri ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia gara-gara menyelundupkan narkotika ke Kuching, Sarawak. Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Sutarman bertanggung jawab menyusul ditangkapnya.

Mantan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, dan anggota Polsek Entikong, Kalimantan Barat, Bripka M.H. Harahap, ditangkap di Kuching, Malaysia gara-gara membawa enam kilogram sabu-sabu (SS).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menilai kepergian dua anggota Polri ke Malaysia tersebut seharusnya mendapatkan izin dari atasan mereka. Menurut Neta, tidak mungkin anggota Polri dengan pangkat AKBP pergi ke Malaysia tanpa mendapatkan izin dari atasannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“IPW mendesak harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP Idha Endri dan Brigadir Harahap tersebut. Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri. Apalagi perwira menengah itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP,” tutur Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Neta mengatakan Polri harus berjiwa besar jika kedua anggotanya diproses secara hukum oleh Pemerintahan Malaysia. Pasal 39 B UU Antinarkotika Malaysia menyebutkan para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.

Komisi III DPR segera memanggil Kapolri untuk mendengarkan keterangan resmi terkait penangkapan dua polisi itu.  “Selain itu, kami juga akan meminta penjelasan sejauh mana keterlibatan Polri dalam sindikat narkoba internasional tersebut,” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin.

Kasus itu menunjukkan adanya keterlibatan polisi dalam sindikat narkoba internasional. Bukan tidak mungkin, kata dia, atasan maupun bawahan dari kedua polisi tersebut terlibat.  Pemanggilan tersebut, lanjutnya, juga terkait dengan kasus yang melibatkan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menuding Bareskrim merupakan mesin uang (ATM) pimpinan Polri.

Terbuka
Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mendesak Kapolri terbuka dalam menyelidiki kasus keterlibatan tersebut. “Masyarakat berhak tahu sejauh mana keterlibatan anggota tersebut dalam sindikat narkoba internasional, dari mana asal narkoba, serta untuk siapa narkoba tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sutarman meminta kedua polisi itu dihukum seberat-beratnya bila terbukti bersalah bagian dari sindikat narkoba. Dia menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak Malaysia terkait kasus ini. Namun bila benar ada dugaan keterlibatan, dia mendukung upaya penegakan hukum setegas-tegasnya.

Penangkapan polisi di Kuching merupakan pengembangan kasus penangkapan warga Malaysia oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport terkait narkotika. Dari informasi yang dihimpun JIBI, Idha memiliki catatan hitam dalam kiprahnya di Polri. Idha pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial SWA kemudia cerai karena Idha berselingkuh dengan perempuan berinisial FY hingga memiliki seorang anak perempuan. Tak hanya itu, pada 2002, dia pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pembantunya berinisial SU hingga memiliki seorang anak.

Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Delapan tahun kemudian, Idha menjalin hubungan dengan janda empat anak berinisial MA alias TY dan timbul permasalahan sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. (Sholahuddin Al Ayyubi/Dimas Novita Sari/JIBI/Bisnis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya