SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Surakarta menyita lebih dari 120 sepeda motor berknalpot brong yang digunakan dalam konvoi kendaraan di Kota Solo. Pemilik kendaraan diizinkan mengambil kendaraan dengan melengkapi perlengkapan kendaraan dan membuat surat pernyataan bermeterai.

Kasat Sabhara Polresta Surakarta, Kompol Busroni, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Selasa (2/4/2019), mengatakan pada Minggu (31/3/2019) call center Polresta Surakarta menerima lebih dari seribu laporan warga mengeluhkan keberadaan konvoi kendaraan yang tidak tertib.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“1.200 Keluhan masuk ke callcenter kami langsung lakukan penindakan. Pada pekan ini kebanyakan pelaku yang tertangkap berada di wilayah Solo selatan. Memang peserta konvoi sangat banyak, yang mampu kami sita kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Busroni menambahkan hingga Selasa (2/4/2019) baru 30 motor yang diambil oleh pemiliknya. Ia mempersilakan pemilik mengambil sepeda motornya tanpa dipungut biaya. Namun, sepeda motor harus benar-benar lengkap dan layak untuk jalan.

Pemilik juga diwajibkan melengkapi surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT dan RW lengkap dengan stempel. Ia menyayangkan perayaan pesta demokrasi justru dirayakan dengan konvoi kendaraan yang meresahkan warga. 

“Pelajar yang tertangkap sekitar 40 persen dari seluruh pelaku bahkan siswa SMP ada yang tertangkap padahal belum punya hak pilih. Pelajar yang tertangkap silakan mengambil kendaraannya dengan membawa surat pernyataan dari kepala sekolahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan surat pernyataan yang diterimanya akan diverifikasi sehingga tidak ada kemungkinan surat pernyataan palsu. Apabila surat pernyataan tidak lengkap seperti tidak ada stempel dari RT dan RW tidak akan diizinkan mengambil sepeda motor.

Menurutnya, sempat ada wacana pengambilan motor diperbolehkan setelah Pemilu. Namun, hal itu dibatalkan karena motor yang disita juga digunakan sebagai sarana bekerja.

Sementara itu, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan ratusan sepeda motor yang disita boleh diambil dengan catatan harus membawa kelengkapannya. Menurutnya, akan ada penindakan tegas apabila pelaku yang tertangkap mengulangi perbuatannya kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya