SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Polisi terancam dipecat, dua anggota Polresta Jogja terancam dipecat karena kasus asusila serta pemalsuan identitas.

Harianjogja.com, JOGJA-Dua anggota polisi di jajaran Kepolisian Resort Kota Jogja terancam dipecat dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat. Untuk menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) kedua anggota polisi tersebut, Propam Polresta masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penelusuran Harianjogja.com, polisi yang terancam dipecat itu adalah Brigadir ST, anggota Sabhara Polsekta Pakualam. Ia terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur pada 2013 lalu. Kasusnya tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jogja bernomor 71.Pid-Sus/2013.

Brigadir ST sudah divonis dua tahun pada 3 September 2013 lalu. Namun ia mengajukan banding dan mendapat hukuman satu tahun dari Pengadilan Tinggi (PT) pada 13 November. Pada 30 Januari 2014 Brigadir ST mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini putusan kasasi belum keluar dan Brigadir ST pun masih dinas aktif di Polsek Pakualam.

Seorang anggota polisi yang terancam pecat lainnya adalah Brigadir ADN, staf Seksi Umum Polresta Jogja. ADN terlibat pemalsuan identitas pernikahan di wilayah hukum Sleman. Pria yang sudah memiliki anak istri tersebut kembali menikahi seorang gadis dan mengaku masih lajang atau belum nikah.

Pernikahan kedua kalinya AND dengan seorang gadis di Sleman sudah terlaksana, Januari 2014 kasus pemalsuan itu terbongkar sampai ke meja hijau. Proses persidangan di PN Sleman masih belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya