SOLOPOS.COM - Polda Jatim gelar jumpar pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto diduga terkait pacarnya oknum polisi. (Foto: twitter.com/DivisiHumasPolri)

Solopos.com, MOJOKERTO – Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti keterlibatan Bripda RB dalam upaya aborsi kandungan Novia Widyasari, mahasiswi Mojokerto yang bunuh diri di makam ayahnya karena depresi. Bripda RB dan korban disebut bersama melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Sebagaimana diketahui Novia Widyasari atau NWR merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya yang ditemukan meninggal diduga bunuh diri, Kamis (2/12/2021). Novia Widyasari disebut-sebut mengakhir hidup karena depresi lantaran tak mendapatkan pertanggungjawaban atas hubungan cintanya dengan seorang oknum polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Polda Jatim Tahan Bripda RB Terkait Bunuh Diri Novia Widyasari

Mengenai adanya bukti aborsi buah hubungan Bripda RB dan NWR itu disebut dalam keterangan pers Divisi Humas Polri, Sabtu-Minggu (4-5/12/2021), melalui akun resmi di Twitter. Keterangan pers itu menyusul konferensi pers Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam.

“Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” tulis Divisi Humas Polri.

Bripda RB yang dinyatakan telah ditahan dan menjalani proses hukum itu dinyatakan sebagai anggota Polres Pasuruan Kabupaten. “Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Wakapolda Jatim.

Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Mojokerto Viral Lewat Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI

Bripda RB, lanjut Brigjen Pol Slamet Hadi, dijerat aturan kode etik dan pidana umum. “Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” jelasnya.

Perjalanan Cinta Berakhir Duka

Perjalanan cinta yang berakhir dengan tindakan bunuh diri NWR juga tak luput dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto itu. Bripda RB dan NWR berkenalan dalam sebuah acara launching distro baju di Malang, Oktober 2019.

Baca Juga: Beredar Isi Percakapan Mahasiswi Mojokerto Sebelum Meninggal, Soal Apa?

Polisi menyebut mereka bertukar nomor handphone hingga kemudian resmi berpacaran. “Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021,” ungkap Wakapolda Jatim.

Sementara tindakan aborsi yang dimaksud dilakukan dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021. “Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” pungkas Wakapolda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya