SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

TAMBAHAN-Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Moch Susilo menata barang bukti tambahan hasil penggeledehan di rumah Prawira Taruna alias Runa, warga Jatisrono. Foto diambil, Senin (7/11/2011).

Wonogiri (Solopos.com)-– Anggota tim Narkoba Polres Wonogiri kembali menemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 0,13 kg dan perlengkapan hisap setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Prawira Taruna alias Runa. Barang bukti itu disimpan di laci meja. Dengan hasil itu jumlah barang bukti daun ganja kering yang disita polisi seberat 0,22 kg dan sabu-sabu seberat 0,03 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Moch Susilo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (7/11/2011).

“Hasil penggeledahan ulang di rumah tersangka Runa, anggota tim menemukan dua bungkus daun ganja masing-masing seberat 59,8 gram dan 76,6 gram dan perlengkapan lainnya.”

Menurutnya, perlengkapan itu di antaranya, sebuah timbangan digital, delapan buah bong, enam korek api, satu linting ganja siap hisap dan sebuah bong besar.

“Barang-barang itu disimpan di laci meja milik Runa. Kami pun masih mencari jaringan peredaran, yakni berinisial Ht yang disebut-sebut warga Solo. Namun demikian ketiga tersangka pengguna sabu-sabu dan daun ganja ini terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh mantan Kapolsek Selogiri ini, modus yang dilakukan tersangka memiliki sistem rantai putus. “Yaitu uang ditransfer namun barang diletakkan di sebuah tempat yang sudah ditentukan dan disepakati antara pembeli dan penjual sehingga di antara keduanya tidak pernah bertemu.”

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin anggota unit Narkoba, Polres Wonogiri Ipda Eko Marudin menangkap tiga tersangka pengguna, pengedar dan pemilik sabu-sabu dan ganja di tempat terpisah, Sabtu (5/11).

Tiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri. Yakni Edi Wibowo alias Bakri, warga Ngerjopura RT 03/RW III, Slogohimo, Novianto Hari Saputra, warga Duren Kidul, Desa Duren, Kecamatan Jatiroto dan Prawira Taruna alias Runa, warga Jatisari RT 03/RW I, Jatisrono. Dari informasi tersangka Runa, sabu-sabu dan ganja diperoleh dari seseorang yang mengaku dari balik terali tahanan.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya