SOLOPOS.COM - Jumpa pers penangkapan pengedar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020). (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis heroin, Jerry, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Peristiwa itu bermula kala tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menangkap pengedar heroin bernama Dewata di kawasan Mampang, Jaksel, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menemukan heroin dari tangan Dewata."Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB sore berhasil amankan satu tersangka dengan barang bukti 7 gram heroin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Pameran Otomotif Berusia 70 Tahun Di Jerman Kukut Karena Sepi

Dilaporkan Detik.com, polisi kemudian menangkap seorang pengedar lain bernama Seno. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram dari tangan Seno.

Selain Dewata dan Seno, polisi juga menangkap pengedar lain bernama Adila. Ketiganya yang lantas ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pra bernama Jerry alias Japra.

Jerry yang kemudian dijebak polisi melalui Dewata yang meminta menghubunginya sekaligus membawakan heroin. "Kemudian dipancing saat itu sekitar pukul 17.30 WIB sore berhasil amankan satu tersangka lagi, ditemukan 8 gram heroin dan dicek di kendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan JAJ (Jerry)," kata Yusri.

WNI Dari Wuhan Datang, Sekolah Di Natuna Libur 15 Hari

Di kediaman Jerry, polisi menemukan 1 kg heroin dan satu pucuk senjata api. Saat digeledah, Jerry justru melawan sehingga langsung ditembak.

"JAJ [Jerry] coba melawan petugas dengan cara mengambil senjata petugas. Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan di tengah jalan meninggal dunia," kata Yusri

Polisi menyebut jaringan narkoba itu sudah beroperasi selama lima tahun terakhir di Jaksel. Meski bandar sudah ditembak mati, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mencari pemasoknya.

Pengurus DPC PDIP Solo Dipanggil DPP Ke Jakarta, Bahas Rekomendasi Cawali?

"Ini beroperasi kurang lebih lima tahun dan beraksi di Jaksel. Hasil pendalaman tim ini terus masih didalami karena ini masih berkembang lagi. Ada nama-nama pelaku lain yang di dalami Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang merupakan pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya