SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO – Aparat Polsek Sambit menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di belasan lokasi di wilayah Kabupaten Ponorogo, Senin (1/4/2019). Polisi pun menembak kaki kanan pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

Pemuda berusia 19 tahun itu bernama Ulumatul Mario Jefri Irawan, warga Jl. Mina Agung, Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan pelaku ditangkap polisi setelah belasan kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi. Berbagai barang pun dicurinya seperti sepeda motor, laptop, HP, uang, dan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terakhir kali Mario ini mencuri di pada bulan Maret lalu di rumah Ranto dan di rumah Fiter yang ada di Desa Campursari, Kecamatan Sambit. “Di dua lokasi itu, pelaku mencuri berbagai barang ada sepeda motor, laptop Asus, laptop Samsung, laptop Acer, HP Samsung J7, HP OPPO, HP Advan, jam tangan, sepeda kayuh, hingga uang tunai Rp1,1 juta,” jelas dia, Selasa (2/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Darmana menjelaskan sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan di rumah yang menjadi target. Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah tersebut pada malam hari saat situasi sudah tenang.

Aksi pelaku terungkap saat korban, Ranto, hendak mengambil laptop miliknya yang sebelumnya ditaruh di kamar lantai dua rumahnya, Rabu (20/3/2019). Saat itu, dia menemukan laptopnya sudah hilang.

“Selain laptop, sejumlah barang dan uang tunai pun hilang. Korban mulai sadar bahwa rumahnya telah disatroni maling. Kemudian ia pun melaporkannya ke Polsek Sambit,” jelas dia.

Selang sepuluh hari kemudian atau tanggal 30 Maret 2019, pelaku kembali datang di Desa Campursari di rumah korban Fiter. Di rumah ini, pelaku kemudian mencuri sepeda motor milik korban.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pelacakan dan penangkapan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dibekuk polisi pada Senin (1/4/2019) dini hari di rumah pelaku.

Hasil pengembangan, polisi menemukan pelaku telah melakukan pencurian dj belasan lokasi dalam waktu satu tahun terakhir. Pelaku mulai melakukan tindak pencurian pada Mei 2018, saat itu di warung bakso Kecamatan Sambit, SMPN 2 Sambit, kantor PLKB Kecamatan Sambit, toko elektronik Sambit, pertokoan pasar Tamansari Sambit, swalayan Maju Terus, pertokoan Taman Sambit, rumah makan Desa Bangsalan, Pasar Siwalan Kecamatan Mlarak, rumah di Kecamatan Mlarak, Desa Cper, dan di Desa Nglumpang Mlarak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya