SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung dikabarkan berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka penebar teror dengan modus operandi membakar kendaraan bermotor. Menurut polisi, dua orang ditangkap setelah membakar dua unit sepeda motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamaran Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi menyebutkan kedua tersangka tersebut adalah Budi Waluyo (BW) dan Eko Santoso (ES), warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, Jateng. “Berkat kerja keras tim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, kami semalam berhasil mengungkap kasus pembakaran dua buah sepeda motor di teras rumah Sungkono warga Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo,” ungkapknya di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Ia mengatakan BW selaku eksekutor yang menuangkan bensin ke sepeda motor dan membakarnya menggunakan korek api gas dan ES mengetahui rencana sejak awal dan dia membeli bensin bersama BE di sebuah warung bensin di Desa Jombor, Kecamatan Jumo. Pembakaran itu berawal pada hari Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB kala BW dan ES membeli bensin di Desa Jombor yang diwadahi dengan sebuah botol.

Setelah membeli bensin, mereka pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya, sekitar pukul 01.45 WIB, BW mengendarai sepeda motor  dengan pelat nomor AA 4127 NN menuju rumah korban. Sesampai pertigaan Diwek, sekitar 300 m sebelum tempat kejadian, BW mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya sampai depan rumah korban, kemudian melakukan pembakaran sepeda motor yang berada di teras rumah korban dengan menyiramkan bensin kemudian menyulutnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB kebakaran tersebut diketahui keluarga Sungkono yang kemudian memadamkannya dan sekitar pukul 02.30 WIB api bisa dipadamkan. Kantor Berita Antara yang menyebarluaskan berita itu tidak secara terperinci mengungkapkan cara polisi menangkap kedua tersangka penebar teror.

Hanya ditegaskan, bahwa menurut Kasat Reskrim Dwi Hariyadi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. Ditanya apakah kasus pembakaran sepeda motor di Temanggung tersebut ada kaitannya dengan kasus pembakaran sepeda motor di sejumlah kota lain Jateng, Dwi Hariyadi juga tak menjawab tegas. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, tersangka BW sebagaimana dikutip Antara mengaku melakukan pembakaran sepeda motor karena disuruh seseorang berinisial R dengan imbalan Rp1 juta. “Saya disuruh membakar sepeda motor tersebut untuk memberi pelajaran kepada korban karena korban sudah melontarkan kata-kata tidak baik dan menyinggung perasaan R,” katanya.

Ia mengaku mau melakukan pembakaran tersebut karena membutuhkan uang. Manurut dia, setelah melakukan pembakaran sepeda motor dia tidak melarikan diri ke luar daerah, ia hanya berada di kebun sekitar rumahnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya