SOLOPOS.COM - Garis Polisi dipasang di lokasi tambang di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/12/2022). (Istimewa/Warga Sekitar)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo segera melakukan gelar perkara adanya dugaan kelalaian pengelolaan tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Polokarto, Sukoharjo.

Diketahui galian C tersebut telah menyebabkan meninggalnya seorang bocah akibat tenggelam di kubangan tambang tersebut pada Rabu (28/12/2022) silam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, rencananya pekan depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teguh saat ditemui wartawan pada, Jumat (3/2/2023) sore.

Dalam penyidikan kasus itu, sedikitnya dua alat berat yang digunakan untuk menambang sudah disita sebagai barang bukti. Sebelumnya di lokasi kejadian terdapat sejumlah tiga alat berat. Namun menurut AKP Teguh yang terkait dengan perkara hanya dua.

Saat ini lokasi tambang sudah ditutup, namun kubangan bekas galian tambang tempat korban tercebur belum diuruk tanah atau diratakan kembali. Lantaran proses pemeriksaan perkara masih berjalan sehingga lokasi tersebut masih dinyatakan status quo/dipertahankan keasliannya.

“Kalau dari pihak pengelola memang pernah meminta untuk meratakan kembali bekas galian tambang tersebut. Namun karena masih dalam pemeriksaan, jadi belum bisa dilakukan. Kalau dibenahi [diratakan kembali], berarti malah merusak tempat kejadian perkara [TKP],” jelas Teguh.

Dalam penyidikan kasus ini, Polisi bekerja bukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Penanganan yang dilakukan Polisi terhadap kasus ini karena adanya dugaan unsur kelalaian dari pihak pengelola tambang galian C tersebut.
Sementara Teguh mengatakan dari pihak keluarga korban justru meminta supaya peristiwa itu tidak diproses hukum. Permintaan itu diajukan secara resmi dengan permohonan tertulis yang disampaikan ke Polres Sukoharjo.

Kendati demikian, permohonan pihak keluarga korban tersebut menurutnya bisa dilampirkan dalam berkas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jika terbukti ada kelalaian, setidaknya permohonan dari keluarga korban tersebut dimungkinkan untuk memperingan hukuman bagi tersangka.

“Yang pasti, proses penyidikan tetap jalan terus [meskipun pihak keluarga tidak menghendaki proses hukum],” kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana, 8, warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, jatuh terpeleset di genangan air galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya.

Peristiwa itu mengguhah amarah warga dan rekan-rekan orangtua korban dari salah satu perguruan silat dengan menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.

Merujuk KUHP, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana. Mereka yang terbukti lalai bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya