Jakarta (Solopos.com)–Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.
“Telah memeriksa 15 saksi,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar seperti dikutip di website polri.go.id, Selasa (28/6/2011).
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
Boy mengatakan polisi segera meningkatkan status kasus pemalsuan surat MK ini dari penyidikan menjadi penyelidikan. Sebelumnya polisi sudah memeriksa 11 saksi. “Kemarin ada penambahan saksi 15 orang kemungkinan masih akan bertambah,” imbuhnya.
Menurut Boy kesulitan polisi dalam menempatkan tersangka kasus ini dipicu persoalan surat keputusan yang jadi objek perkara. “Penyidik masih mencari surat yang diduga palsu,” paparnya.
(detik.com/tiw)