SOLOPOS.COM - Listyo Sigit Prabowo (Dok.SOLOPOS)

Listyo Sigit Prabowo (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Polresta Solo menegaskan tetap akan jalan terus mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek taman di Kota Solo meskipun Inspektorat Pemkot Solo menyatakan pengadaan taman tersebut sudah sesuai peraturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tidak mau menanggapi masalah itu. Ranah polisi yakni mengusut dugaan adanya tindak penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo dan pihak rekanan,” tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dihubungi Espos, Selasa (22/11/2011).

Polresta, kata Listyo, sampai saat ini terus menyelidiki proyek taman di kawasan Manahan, Solo, dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Bahkan, kata dia, untuk mempercepat penyelidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang saksi yang masih dirahasiakan identitasnya.

Selama pemeriksaan enam orang saksi belum selesai, kata Listyo, polisi tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kesimpulan dari kasus ini setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selesai.”

Saat disinggung mengenai batasan waktu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kapolresta menyatakan tidak menentukan batas akhir pemeriksaan. “Ya batas akhir pemeriksaan setelah semua data terkumpul. Kemudian kesimpulan bisa diketahui dari hasil audit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Solo, Bambang Santosa Wiyono, menyatakan pengerjaan sejumlah proyek taman oleh DKP Kota Solo telah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (22/11/2011), Bambang mengemukakan kesimpulan itu merupakan salah satu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap pengerjaan sejumlah proyek taman.

Sementara itu saat dimintai tanggapan terkait kasus proyek taman, Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta, Andwi Joko Mulyanto, mengungkapkan seharusnya dalam setiap pelaksanaan program taman, Pemkot bisa melibatkan peran serta masyarakat.

Sebelumnya, pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Jamin, mengatakan ada indikasi kuat penyimpangan prosedur dalam proyek taman di Kota Bengawan. Utamanya dalam proyek taman di depan SMKN 7 Solo.

(sry/kur/m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya