SOLOPOS.COM - Tim SAR melakukan pencarian korban perahu terbalik di Waduk Kedungombo wilayah Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang melakukan selfie atau swafoto sebelum perahu wisata di Waduk Kedung Ombo terbalik pada Sabtu (15/5/2021).

"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond kepada Solopos.com, Selasa (18/5/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nahkoda perahu, G, 13, dan pamannya, Kardiyo, 52, selaku pemilik warung apung.

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Ekspedisi Mudik 2024

G diketahui sudah setahun bekerja di warung apung  milik pamannya dan mendapatkan upah Rp100.000 per hari. Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Asyik! Wisata Kuliner Malam Galabo Solo Dibangkitkan Lagi, Ini Rencana Mas Wali

Nahas, perahu wisata itu terbalik karena kelebihan muatan. Perahu yang berkapasitas 12 orang itu ditumpangi 20 penumpang. Alhasil, perahu itu pun terbalik dan sembilan nyawa melayang akibat insiden tersebut.

Saat ini G dan Kardiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Baca juga: 37 Desa Ditenggelamkan Demi Waduk Kedung Ombo

Diberitakan Solopos.com sebelumnya tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 0 tahun atau ddenda Rp200  juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya