SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KURIR NARKOBA-Tersangka kurir Narkoba jenis Ganja, Ikhsan Nur Hidayat diperiksa di Mapolres Solo, Senin (21/11/2011). Warga Gandekan, Solo tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket ganja dalam plastik transparan seharga Rp 300 ribu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto )

Solo (Solopos.com)–Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo membekuk salah seorang kurir ganja, Ikhsan Nur Hidayat alias Ikhsan, 25. Warga kampung Bangung Harjo RT 3/RW VIII, Gandekan, Jebres, Solo ini ditangkap petugas, Rabu (2/11/2011) malam lalu.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dia dibekuk saat mengantarkan barang haram itu pada seseorang berinisial Dn di halaman Hotel Madu Asri, Jl Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik transparan berisi ganja kering, satu celana jin, satu buah handphone (HP) Samsung SGH C170.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui Kasubag Humas, AKP Sis Raniwati, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat berada di lokasi. Saat pelaku digeledah pada saku celananya, polisi menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam plastik transparan.

“Ganja tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial Dn yang hingga kini masih menjadi buron polisi,” terang Sis Raniwati bersama Kasat Narkoba, Kompol Garjita, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (21/11/2011).

Menurut Sis, ganja tersebut dibeli Ikhsan dari salah seorang bernama Unyil. Barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 100.000. “Pelaku hanya mendapat pesanan dari Dn karena tergiur dengan upah sebesar Rp 50.000,” paparnya.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya