SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panca Adi alias Gajah, 31, warga Jl Ir Juanda No 44 Sudiroprajan, Jebres ditangkap aparat Polwil Surakarta setelah kedapatan membawa satu paket sabu-sabu (SS) di Jl Raya Solo-Mojolaban, Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun di Mapolwil Surakarta, Rabu (22/7), menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus peredaran SS di Soloraya, beberapa waktu yang lalu. Tersangka yang selama ini berprofesi sebagai buruh di usaha penggorengan kacang ditengarai polisi sering menggunakan SS.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menangkap tersangka saat melintas di Jl Raya Solo-Mojolaban, tepatnya di sebelah timur Jembatan Mojo, Mojolaban, Sukoharjo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket SS seberat 0,3 gram dan sebuah Ponsel merk Nokia.

“Saat itu saya mau pergi ke rumah teman saya untuk menggunakan SS,” kata Panca saat diperiksa.

Panca yang telah menggunakan SS sejak sekitar satu tahun yang lalu, mengaku selama ini mendapatkan SS dari seseorang yang bernama Gatot. Dia biasa membeli satu paket SS dengan harga Rp 400.000. Dia menambahkan, selama ini menggunakan SS untuk senang-senang.

Kapolwil Surakarta Kombes Pol Taufik Ansorie melalui Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya