Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jebres menangkap tersangka pencurian dua unit handphone (HP), Sugeng Riyadi alias Pecok, 35, warga Krajan RT 3/RW III, Mojosongo akhir pekan kemarin.
Tersangka ditangkap karena telah mencuri HP Nokia 6030 dan IMO T600 milik Ngaisah, warga Kedungtuban, Blora.
Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas
Menurut Kanitreskrim, AKP Suharjo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo tersangka ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut di rumah temannya yang berdomisili di Jebres, yakni Heru.
“Tersangka masuk ke rumah Ngaisah melalui jendela rumah yang tidak terkunci, Jumat (15/4) pukul 00.30 WIB. Waktu di kamar Ngaisah, dia mengambil dua HP yang tergeletak,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).
(pso)