SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jebres menangkap tersangka pencurian dua unit handphone (HP), Sugeng Riyadi alias Pecok, 35, warga Krajan RT 3/RW III, Mojosongo akhir pekan kemarin.

Tersangka ditangkap karena telah mencuri HP Nokia 6030 dan IMO T600 milik Ngaisah, warga Kedungtuban, Blora.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menurut Kanitreskrim, AKP Suharjo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo tersangka ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut di rumah temannya yang berdomisili di Jebres, yakni Heru.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka masuk ke rumah Ngaisah melalui jendela rumah yang tidak terkunci, Jumat (15/4) pukul 00.30 WIB. Waktu di kamar Ngaisah, dia mengambil dua HP yang tergeletak,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya