SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku curanmor, HP, di Polres Sleman, Minggu (1/5/2022). (Harianjogja.com/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor dari Solo, Jawa Tengah yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada, Sleman.

Polisi menangkap tiga orang sindikat pencurian sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri 32 motor selama kurun waktu tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelaku pascaaksi terakhir di indekos Jl. Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman pada Senin (25/4/2022).

Waktu itu, katanya, pelaku HP, 30, warga asal Muara Enim Sumatra Selatan, beraksi pukul 28.30 WIB.

“Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari tiga detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya Minggu (1/5/2022).

Baca Juga : Waspada! Maling Motor Marak saat Ramadan, Ini Tips Kapolres Sukoharjo

Agar tidak dicurigai warga setempat, HP memasang kunci motor yang telah ia siapkan. Sehingga tampak pelaku memiliki kunci asli motor curian.

Pelaku berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam pascakejadian. Dari penangkapan inilah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lain, yakni DH dan HM.

Ketiganya berdomisili di Solo tetapi beraksi di Jogja. Mereka memiliki pembagian tugas, yakni HP sebagai eksekutor di lapangan sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri 32 kali dimulai pada akhir Desember 2021. Setiap hasil curian dijual secara online dengan harga Rp3,7-Rp4 juta.

Baca Juga : Ganas, Pencuri Gasak 3 Motor Sekaligus di Indekos di Baki Sukoharjo

“Ada yang beserta STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] karena ketika dicuri STNK berada di dalam [jok] motor,” ungkapnya.

Polisi menyita 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul beberapa waktu lalu.

Ade mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya