SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gendam. (Detik.com)

Solopos.com, KUDUS — Polres Kudus tangkap perempuan berinisial PA, 33, pelaku gendam dengan modus bantuan sosial atau bansos di Kudus, Jawa Tengah. Pelaku berhasil mengambil uang jutaan rupiah dan emas milik korban.

“Pelaku ditangkap seusai melancarkan aksinya di Desa Puyoh, Kecamatan Dawe, Kudus. Pelaku ditangkap Selasa (12/10),” jelas Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku warga Kabupaten Pati. Sedangkan korban berinisial S warga Kecamatan Dawe.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Hutan Grobogan, Terbungkus Plastik Hitam

David menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (8/10) pukul 16.00 WIB. Pelaku mengaku kepada korban di Kudus akan memberikan bansos.

“Dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp800.000 dan beras 10 kilogram,” kata David.

Saat berpura-pura akan memberikan bantuan, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Pelaku menepuk pundak korban lalu seketika korban pun tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya.

“Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp1,3 juta,” terang David.

Baca juga: ABG di Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Mau Perkosa Nenek 71 Tahun

Pelaku kemudian kabur dari rumah meninggalkan korban yang masih belum sadar dengan apa yang dia alami.

“Sekira pukul 18.00 WIB setelah salat magrib pelapor baru menyadari jika kalung emas dan uangnya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp6,65 juta dan melaporkan ke Polres Kudus,” jelasnya.

Dia mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (12/10) kemarin. Pelaku diamankan saat aksinya dipergoki warga. Pelaku gendam bermodus bansos ini kemudian dibawa ke Mapolres Kudus.

“Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian di beberapa tempat lainnya,” jelasnya seperti dikutip dari Detik.com.

“Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 378 KHUP dan atau 362 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian,” pungkas David.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya