SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial C, 32, sebagai tersangka tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan melalui website dan Whatsapp.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safruddin mengemukakan pelaku ditangkap di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Asep, tersangka diduga menawarkan data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com. Jika ada calon pembeli, transaksi dilakukan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081288103307.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kelengkapan data yang dijual oleh tersangka C ini meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, NiK, KK, nama bank dan data pribadi lainnya,” tutur Asep, Kamis (15/8/2019).

Asep menjelaskan tersangka memiliki beberapa pilihan paket pembelian data untuk pembelinya. Mulai dari yang termurah dengan harga Rp350.000 untuk 1.000 data, hingga yang termahal Rp20 juta untuk 50 juta dana nasabah dan data penduduk.

Setelah harga yang ditawarkan cocok, menurut Asep, pelaku langsung mengirimkan dua opsi pembayaran. Pembayaran pertama melalui transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 8800390746 atau melalui top up saldo OVO ke nomor 081288103307.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Asep.

Dari tangan tersangka, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang dipakai pelaku pada website temanmarketing.com dan ratusan ribu data nasabah serta penduduk.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

C juga dijerat Pasal 95A Undang-Undang No 24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya